Rabu, 16 Maret 2011

Apa itu WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)?


Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah perorangan yang menjalankan fungsi sebagai Perantara Pedagang Efek. Untuk bisa berinvestasi di bursa, investor tidak bisa secara langsung bertransaksi ke sesama investor, harus diwakili perusahaan efek (sekuritas). Orang-orang di perusahaan efek yang bertugas melayani kebutuhan investor bertransaksi untuk menjualkan atau membeli saham disebut WPPE. Profesi WPPE ini mempunyai kode etik, standar profesi, dan lisensi yang harus didapatkan dari BAPEPAM (Badan Pengawas PAsar Modal). Untuk mendapatkan lisensi WPPE dari BAPEPAM, harus lulus ujian standar profesi yg diselenggarakan panitia ujian standard profesi pasar modal ( klik www.standardprofesi.or.id )dan lulus administrasi serta interview oleh BAPEPAM. Tidak ada background pendidikan khusus untuk mendapatkan lisensi ini, bahkan lulusan SMA pun bisa mendapatkan Lisensi WPPE ini asal memenuhi syarat.

1 komentar: